Tuesday 12 December 2017

Hukum investasi forex dalam islam


Escrito por jaenal nurohman em Minggu, 10 Juni 2017 19.27 Investasi FOREX negociação merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relative singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex on-line yaitu Instaforex yang jasa memberikan sinal forex di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu lama dan Tanpa Harus memahami Analisa teknikal / maupun fundamentais yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangrando jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex negociação ini dikarenakan sifatnya yang abstratos dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islão meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik, jual, beli, yang, tidak, ada, barangnya, pada, waktu, akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman eang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penasiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali no berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu, akad barangnya, tidak ada, namun ada, kepastian diadakan, pada waktu, diperlukan, sehingga, bisa, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, tersebut sah. Sebaliknya, kendati, barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, dan, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau Masalah-Masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum e yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, um-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang empalidecendo Mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam Ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena Teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 bi8217ajil al-salam8217ajl. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalá bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, é o primeiro a terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai utama unsur-unsur yang ada Harus dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-Salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah atau muçulmanos ilaih muçulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka e harga tukar (ra8217s al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-Salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-Salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan SIFAT dan Cara berbeda dari akad jual dan beli (compra). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (Kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Tukar Oleh harga (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau Barang-Barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, timbangan, yang, disepakati, dalam, bentuk, quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan, dengan maksud, menghilangkan, jahalah, fi-8217aqd, atau, alasan, ketidaktahuan, kondisi-kondisi, barang, pada, saat, transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Os utilizadores registados podem usar esta imagem como um editor de gramagem absortí na beira do avk. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertatuu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (najis bukan) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli eang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Hukum Saham Dalam Islão - Mengenai negociação forex, comércio saham, índice de comércio de dan, Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan parágrafo Pakar Islam Apa pendapat parágrafo ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40 / DSN-MUI / X / 2003, Saham Syariah adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kritéria berikut: 1. Jenis usaha, Barang produk, jasa yang diberikan dan akad serta Cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasu perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, distribuidor, serra pedagang dan makanan minuman yang haram dan d. Produsen, distribuidor, dan / atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak morais dan bersifat. E. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada saat transaksi Tingkat (nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan Syariah atas Efek Syariah Yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib benjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prisip-prinsip Syariah dan memiliki Oficial de Conformidade da Shariah. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan e penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (venda a descoberto) c. Insider trading, yaku memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margem de negociação, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembeliano Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembeliano atau dan pengumpulan suatu Efeque Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efeque Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul perbandingan Nilai mata uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian Rebat atau Komisi hingga 70 dari setiap transaksi yang anda lakukan baik lucro maupun perda, bergabung sekarang juga negociação dengan kami forex fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN HINGGA bónus de depósito de 100 SETIAP DEPÓSITO ANDA 2. FBS MEMBERIKAN bônus de 5 USD HADIAH PEMBUKAAN akun 3. SPREAD FBS 0 untuk akun ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPÓSITO HINGGA 100 5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan Banyak lagi, yang, lainya, Buka, akun, anda, di, fbsasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. Fbs2009 depósito de bônus 100 8211Sudahkah anda berbisnis forex trading. bergabung sekarang juga negociação dengan kami forex hotforexasian ----------------- Kelebihan Bertransaksi di HotForex HotForex 1. Memberikan Deposit Bonus 100 pada akun anda 2. Negociação di HotForex dimulai dari 0 spread de 3. depósito Mulai dari 70 Ribuan atau 5 usd 4. Memiliki regulasi yang benar FSC 5. Perusahaan HotForex Berdiri Sejak Tahun de 2010 6. depósito dapat dilakukan menggunakan BANK LOKAL BCA, Mandiri, BRI DAN FASAPAY 7. HotForex juga menyediakan akun PAMM dimana anda dapat menitip dana Kepada perusahaan untuk di kelola dan banyak lagos kelebihan yang lainya, daftar segera disini hotforexasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui. Tlp. 085364558922 BBM. Efx2009 Disclaimer Semua informasi yang terdapat dalam site de pakartrading ini hanya bersifat informasi saja. Pakartrading berusaha menyajikan berita, namun, demikian, pakartrading, tidak, menjamin, keakuratan, kelengkapan, dari, semua, informasi, atau, analisa, yang, tersedia. Pakartrading dan penulis tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain. konsultasi REPUBLIKA. CO. ID, Assalammualaikum Wr. Wb Saya mau tânya, investasi yang sudah ditantukan hasilnya tiap bulania dengan jangka waktu tertentu apakah halal Tetapi kalau rugi kita tidak dapat keuntungan. Hanya uang modal kembali. Namun apabila kita ambil modais kita sebelum jangka waktu perjanjiano maka dikenakan / dikurangin dari modal kita. Bagaimana menurut hukum Islão Waalaikumussalam wr wb Mas dhimz yang insya Allah dirahmati Deus, investigar yang menjanjikan hasil yang tetap dalam jangka waktu tertanu tanpa menanggung risiko apa pun cukup menggiurkan. Hal ini tentu saja menimbulkan potensi ketidakadilan dan kezaliman, dimana pengusaha harus membayar kepada para investidor walaupun sedang mengalami kerugian dalam usahanya. Sebaliknya, investidor harus rela menerima bagian yang sudah disepakati walaupun keuntungan yang didapat oleh pengusaha berkali lipat jumlahnya. Namun demikian, perlu dipahami, bahwa, ketidakadilan, bukan, satu-satunya, penentu, halal, dan, haram dalam, persoalan, riba. Karena walaupun kedua pihak (investidor dan pengusaha) menyatakan suka rela, tetap tidak membuat hal itu menjadi halal. Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak Amanah, yaitu kedua pihak dihukumkan sebagai bisnis rekan yang Saling membantu (pembagian Untung Rugi dan) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal dengan musyarakah. Artinya, tidak ada pihak yang menjadi penjamin atas pihak yang lainnya. Keputusan Majma Fiqh Al-Islami menyebutkan, ldquoInvestasi apa pun yang menjadikan pihak pengusaha (mudharib) membro keuntungan dengan kadar tertentu kepada investidor, maka hal itu adalah haram. Karena sifat investasi telah berubah menjadi elemen pinjaman dengan janji keuntungan ribardquo. Kaidah mendasar dalam sebuah investasi, sepertimana yang dimuat dalam kitab Al-Qawid Al-Fiqhiyyah menyatakan: ldquobahwa keuntungan adalá melalui menanggung risiko yang adardquo. Dalam kaidah yang lain: ldquoSiapa saja yang hendak mendapatkan manfaat dari sesuatu, maka harus baginya menanggung risikonyardquo (Durar Al-Ahkam Sharh Majallah Al-Ahkam). Kesimpulannya, investasi apapun bentuknya dalam Islão mewajibkan bahwa kerugian dan keuntungan hendaknya menjadi tanggung jawab dan hak kedua pihak. Kecuali, apabila, salah, satu, pihak, dengan, sengaja, membatalkan, kesepakatan, yang, ada, menimbulkan, kerugian, kepada, salah, satu, pihak. Wassalaamualaikum wr wb Salahuddin El Ayyubi Programa Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEMININO IPBHukum Forex Dalam Syariah Islam Dewasa ini, transaksi keuangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalá valas (valuta asing) atau desintoxicação juga forex (câmbio). Pasar forex adalah passar uang internasional. Sebantan forex adalah baxial dari keikatan pertukaran mata uang asing: FOReign EXchange. Forex adalah salah satu dari pasar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an. O volume de Dikarenakan vai para trás e para trás e para trás. Bagi muçulmano, setiap, muamalah, yang, kita, lakukan, harus, sesuai, dengan, rambu-rambu, syariat. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas itu sendiri dalam Islã Dalam Islã, forex / valas disebut juga Sharf. Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti. Kelebihan dan tambahan Dari arti ini, ibadah nafilá (sunah) disebut sharf sebab ia merupakan tambahan untuk ibadah yang fardu. (Hits0) Hadits de sebuah de dalam de dalam, muçulmanos de orang de Jaminan (membro de dalam keamanan kepada orang nonmuslim) itu satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orang. Orang-orang yang mengkhianati seorang muçulmano, maka baginya laknat Deus, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah suná maupun ibadah fardhu darinya. (HR. Bukhari) Dalam hadits di atas menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sedução adlu artinya yang fardu. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran design: 34. Maka Tuhannya memperkenankan do Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS, Yusuf, 34) Kata al sharf dalam ayat iní artinya menolak tipu daya mereka dari nabi Yusuf. 127. dan apabila diturunkan satu surat, sebagian michaela memandang kepada yang lain (sambil berkata): 8220Segurança seorang dari (orang-orang muslimin) yang melihat kamu8221 sesudah itu merekapun pergi. Alá mahām mādām mādām mādām mārām mārām mārām mādām (QS At Taubah.) 127 BACA JUGA Anggaran Pengeluaran untuk Sumbangan Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran. Menurut istilah, al sharad adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimasud barang berharga dan uang adalah dirham, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uam zaman sekarang posisinya sama dengan transaksi dirham dan dinar pada zaman dahulu. Oleh karena itu, harus diberlakukan pula padanya hukum syari, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan emas. Ia sudah menjadi Barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka Harus diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut sharf karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau karena secara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai baI (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transakta atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). D. Apabila berlainan, jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan dan secara tunai. Adaptação para o transporte de passageiros Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valer asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, BACA JUGA Nabi Muhammad: Sang Pengusaha dan Investidor Tersukses b. Transaksi para a frente. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Troca de Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga ponto yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Opção Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa saat kemudiano atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli, dari, pihak, kedua, kemudian, menjualnya, pada, pihak, ketiga, sebelum, menerima, ucr, tersebut, dari, pihak, kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dari transaksi semacam ini adalá sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, seorang, muçulmano, sudah, seharusnya, lebih, memilih, yang, halal, sesuai, dengan, syariat, Allah Swt. Sehingga Allah membro do berkah dalam keluarga dan hartanya. Semoga Allah membro kita taufik. Written Por jaenal nurohman em Minggu, 10 Juni 2017 19.27 Investasi FOREX negociação merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relative singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex on-line yaitu Instaforex yang jasa memberikan sinal forex di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu lama dan Tanpa Harus memahami Analisa teknikal / maupun fundamentais yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangrando jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex negociação ini dikarenakan sifatnya yang abstratos dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islão meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik, jual, beli, yang, tidak, ada, barangnya, pada, waktu, akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman eang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penasiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali no berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu, akad barangnya, tidak ada, namun ada, kepastian diadakan, pada waktu, diperlukan, sehingga, bisa, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, tersebut sah. Sebaliknya, kendati, barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, dan, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau Masalah-Masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum e yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, um-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang empalidecendo Mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam Ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena Teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 bi8217ajil al-salam8217ajl. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalá bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, é o primeiro a terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai utama unsur-unsur yang ada Harus dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-Salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah atau muçulmanos ilaih muçulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka e harga tukar (ra8217s al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-Salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-Salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan SIFAT dan Cara berbeda dari akad jual dan beli (compra). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (Kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Tukar Oleh harga (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau Barang-Barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, timbangan, yang, disepakati, dalam, bentuk, quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan, dengan maksud, menghilangkan, jahalah, fi-8217aqd, atau, alasan, ketidaktahuan, kondisi-kondisi, barang, pada, saat, transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Os utilizadores registados podem usar esta imagem como um editor de gramagem absortí na beira do avk. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertatuu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (najis bukan) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli eang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

No comments:

Post a Comment