Monday 30 October 2017

Kenduri arwah hukum forex


Kenduri Arwan, Kesyukuran dan Doa Selamat: Tidak Di Lakukan Oleh Nabi SAW, Adaká Kita Mesti Tinggalkan Nabi SAW tidak pernah melakukan (Em-Tarku) Kenduri arwah, kesyukuran dan doa selamat. Baginda joga tidak pula perna melarang dan tidak pula mewajibkan. (1) (2) (3) Ijmak Ulamak Salaf dan Khalaf bahawa (At-Tark) perkara eang ditinggalkan Nabi SAW bukan merupakan sumber perundangan. Por favor, indique as datas da sua estadia para verificar a disponibilidade. Ulamak bersepakat bahawa sumber perundangan hukum itu ialah: 1. Al-Quran 2.Sunnah Nabi SAW malawui perbuatan, percakapan dan takrir. 3.Ijmak Ulamak 4.Qias Ulamak pula berbeza pendular de dalam sumber-sumber berikut: 1.Kata-kata para sahabat Nabi SAW 2.Saddu z-zari8217ah (Menutup pintu kemudaratan) 3.Perbuatan penduduk Madinah 4.Masolih Mursalah 5.Istihsan 6. Hadis dhoif que lain-lain lagi Kenduri arwah, kesyukuran dan doa selamat ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW dan tidak pula pernah dilarang secara sorih kerana ianya tiada di zaman Nabi SAW. Persoalannya, adakah ia menjadi haram, Makruh dan sebagainya disebabkan semata-mata ianya tidak dilakukan Oleh Nabi VIU sewaktu hayat Baginda Di Zaman Rasulullah SAW, terdapat banyak petunjuk yang menunjukkan perkara yang tidak dilakukan Oleh Baginda, tidak semestinya Perlu ditinggalkan juga Oleh Ummat-Nya. Antara yang paling masyhur adalá Hadis berkaitan Saidina Bilal Bin Rabah yang kerap kali melakukan solat sunat dua rakaat selepas wudhuk yang pada ketika itu tidak lagi diajar oleh Baginda atau dengan kata lain ianya tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW. Malahan setah diketahui oleh Baginda perihal Saidina Bilal RA yang seolah-olah mendahului ajaran Nabi SAW, Baginda tidak pula memarahinya dan tidak pula melarangnya ágar jangan melakukan perkara yang Baginda tidak ajarkan pada massa akan datang. (4) Kisah lain antaranya, Rasulullah SAA biasanya menyampaikan khutbah di atas batang pohon tamar. Melihat perkara itu, para sahabat mengambil inisiatif menukarnya dengan mimbar yang lebih sempurna dan mendahului Nabi SAW dalam perkara tersebut. Para sahabat tidak melihat penukaran batang tamar kepada mimbar sebagai perkara bidaah yang sesat dan salah atau haram. Walhal perkara itu tidak pernah dilakukan dan tidak diminuta oleh Nabi SAW. (5) Kisah seterusnya di dalam solat, Nabi SAU tidak mengajarkan membaca ketika bangun dari ruku8217 dengan bacaan Rabbana Wa Lakal Hamdu Hamdan Kathira Toiyiban Mubarokan Fiih. Pada suatu hari, seorang sahabat solão berjamaah di belakang Nabi SAW dan pada ketika Nabi SAW bangun dari ruku8217 sambil membaca Samiallahu Liman Hamidah, sahabat tadi lantas melaungkan Rabbana Wa Lakal Hamdu Hamdan Kathiran Toiyiban Mubarokan Fiih. Selepa solat, Nabi SAW bertanya siapakah gerangan yang melaungkan bacaan tadi. Lantas, Rasulullah bersabda. Aku melihat lebih dari 33 não tem nenhuma mensagem para este tópico. (6) Menerusi hadis ini, Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqolani menakalkan, bahawa, harus, membaca, zikir, yang, tidak, maathur (tidak datang dari, Nabi SAW), dalam solat selagi tidak bertentangan dengan apa yang telah diperintahkan. Jika perkara sebegini dibolehkan di dalam ibadah solat, maka di dalam perkara deitado Arwah kenduri seperti, kesyukuran dan doa selamat Lebih-Lebih lagi dibolehkan selagimana kandungannya tidak bercanggah dengan kaedah-kaedah di dalam Islam. Dari ketiga-tiga kisah ini, para sahabat telah mendahului Nabi dalam keadaan Nabi SAW tidak pernah melakukan perkara tersebut sebelumnya. Mereka tidak menganggap bahawa melakukan perkara yang tidak dilakukan Nabu atau ditinggalkan Nabi itu haram atau bidaah yang sesat semata-semata. Oleh itu, Jika Nanti Dapat dibuktikan bahawa intipati majlis kenduri atas Arwah, kesyukuran dan doa selamat itu tidak bercanggah dengan konsep-konsep di dalam Islam, maka ia juga bukanlah bidaah yang SESAT seperti yang dilakukan Oleh parágrafo Sahabat di dalam Kisah-kisah di. Wallahu A8217alam. 1 Soalan di ambil dari buku Senjata Mukmin Karangã Ust Muhidir Cetakan Ke-3 (Mesir) 2 Rujukan utama masala pertama ini adalá fatwa Darul Ifta8217 Al-Misriyah, Nombor Fatwa 167. Untuk maklumat lanjut, sila rujuk dar-alifta. org/ViewBayan. AspxID167ftn5. 3 Tajuk ini juga pernah dijelaskan oleh As-Syeikh Al-Allamah Saiyid Abdullah As-Siddiq Al-Ghumari di dalam risalahnya, Husnu At-Tafahhum Ad-Dark Li Masalati At-Tark. 4 Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari de dalam Sohih Bukhari, jilid 1 hlm. 366 dan Imam Muçulmanos jilid 4 hlm. 1910. 5 Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari de dalam Sohih Bukhari, jilid 2 hlm. 908 dan jilid 3 hlm. 1314. 6 Fathul Bari, Ibnu hajar Al-Asqolani, jilid 2 hlm. 287. Perihal Masjid Masjid As-Salam Bukit Sentosa Masjid As-Salam Bukit Sentosa ini telah dirasmikan pada 8 de julho de 2017 bersamaan 6 syakban 1432 hijriah oleh Sultão Selangor Sultão Sarafuddin Idris Shah AlHaj. Masjid ini adalah masjid terbesar saiz dan terluas ruas solas de kawasan Bukit Beruntung de Bukit Sentosa terutama semasa solat Jumaat. Sebelum itu masjid ini lebih dikenali sebagai Masjid Kuning kerana kubahnya serta menara azannya eang boleh kelihatan dari jauh berwarna kuning. Mula digunakan pada 25 de setembro de 2004 dimulai dengan solat asar dan kebetulan dalam bulan Ramadhan 1425H. Ver o meu perfil completo Mengusik amalan seseorang Muçulmano dengan menukil pernyataan Ulama dari kitab Muktabar secker serampangan (mengguting-gunting kalimat) merupakan perbuatan keji dan sangat tidak berakhlak. Selain termasuk tela de menyembunyikan kebenaran, juga termasuk tela memfitnah Ulama yang perkataannya telah mereka nukil, merendahkan kitab Ulama dan juga telah menipu kaum Muslimin. Dakwah mereka, benar-benar, penuh, kepalsuan, kebohongan. Mengatas namakan Madzhab Syafi8217I não tem amigos ainda, amizade Tahlil, sungguh mereka keji juga dengki. Kitab I8217anatuth Thalibin () adalah kitab Fiqh karangan Al-8216Allamah ASY-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyatiy ASY-Syafi8217i, yang merupakan syarah dari kitab Fathul Mu8217in, Kitab sangat ini masyhur dikalangan Masyarakat Indonésia dan juga Salah satu kitab yang menjadi rujukan pengikut madzhab Syafi8217iyyah dalam ilmu Fiqh diseluruh dunia. Namun, sayang, ada sebagain kecil kalangan yang tidak bermadzhab Syafi8217i (anti Madzhab), mengaku pengikut salaf, mencomot-comot ISI kitab ini untuk mengharamkan Tahlilan yang merupakan Amalan sudah masyhur dikalangan pengikut madzhab Syafi8217i. Bukannya berdakwah secara benar namun yang mereka lakukan, malah menunjukkan, kedengkian, hati mereka, ketidak, jujuran, mereka, menukil, perkataan, ulama. Ini hanya salah satu kitab yang kami coba luruskan dari nukilan tidak jujur ​​yang telah lakukan mereka, masih banyak lagi kitab Ulama yang dicomot serampangan mereka Oleh, seperti Kitab al-Umm (Imam Syafi8217i), Al-Majmu8217 Syarah Muhadzab Imam An-Nawawi, Mughni Al-Muhtaaj ilaa Ma8217rifati Ma8217aaniy Alfaadz Al Minhaj. Dan kitab-kitab ulama lainnya. Setidak-tidaknya ada 5 pernyataan yang kami temukan, yang mereka comot dari kitab I8217anah em-Thalibin secara tidak jujur ​​dan memelintir (mensalah-pahami) maksud dari pernyataan tersebut mengharamkan Tahlilan. Ini banyak dicantumkan disitus-situs meramente dan dikutip oleh sesama mereka secara serampangan pula. O berikut ini yang merku nukil secara tidak jujur, yang punya kitab ianah em-tholibin silahkan de teliti langsung. 1. Teks arabnya (1548 1548) 8220 Ya, apa yang dilakukan manusia, yakni berkumpul de rumah keluarga si mayit, dan dihidangkan makanan, merupakan bid8217ah munkarah. Yang akan dibéria pahala bagi orang yang mencegahnya, dengannya Allah akan kukuhlah kaidah-kaidah agamá, dan dengannya dapat mendukung Islão muçulmano (2) (I8217anatuth Thalibin, 2/165) 2. Teks arabnya 1548 8211 1548. 8220Dan apa yang dibiasakan manuscrito tentang hidangan dari keluarga si mayit yang disediakan untuk para undangan, adalah bid8217ah yang tidak disukai agama. sebagaimana datangnya parágrafo undangan ke acará itu, Karena ada Hadits shahih yang diriwayatkan dari Jarir radhiallahu 8216Anhu: Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah keluarga si Mayit, mereka menghidangkan makanan setelah penguburannya, adalah termasuk nihayah (meratap) terlarang 8211yakni. 3. Teks arabnya: 1548 8220Dalam Kitab Al Bazaz. Dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, tiga, dan setelah tujuh hari, dan juga menguim makanan ke kuburan secara musiman. 4. 8220Dan diantara bid8217ah yang munkarat yang tidak disukai ialah apa yang biasa dikerjakan orang tanzang cara penyampaian rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram. (I817anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu8217in, Juz 2 hal 145-146). 5. 8220Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid8217ah munkarat em ini adalah menghidupkan Sunnah Nabi SAW. Mematikan BID8217AH, membuka seluas-luasnya pintu kebaikan dan menutup serapat-rapatnya pintu-pintu keburukan, karena orang-orang memaksa-maksa diria merka berbuat hal-hal yang akan membawa kepada hal yang diharamkan. (I817anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu8217in, Juz 2 hal 145-146). Ponto kelima itulah yang mereka comot secar serampangan dan menterjemahkannya dengan memelintir maknanya. Kami akan Mulai membahas Diatas ponto a ponto, sebagai berikut: POINT Pertama (1): Nukilan Diatas merupakan bentuk ketidakjujuran, dimana orang yang membacanya akan mengira bahwa berkumpul di tempat Ahlu (keluarga) mayyit dan memakan makanan yang disediakan adalah termasuk bid8217ah Munkarah, padahal Bukan seperti itu yang dimaksud oleh kalimat tersebut. Mereka telah menggunting (menukil secara tidak jujur) kalimat tersebut sehingga makna (maksud) yang dkehendaki dari kalimat tersebut menjadi kabur. Padahal, yang benar, bahwa, kalimat, tersebut, merupakan, jawaban, atas, pertanyaan, yang, ditanyakan, sebelumnya. Itu sebabnya, kalimat yang mereka, nukil dimulai dengan kata 8220na8217am (iya) 8221. Berikut teks lengkapnya. . (). 1548 1548 1548 1548 1548 1548. 8211 1548 8211 1548 1548: 1567 8220Dan sungguh telah aku perhatikan mengeni pertanyaan yang ditanyakan (diangkat) kepada parágrafo Mufti Mekkah () tentang apa yang Oleh dilakukan Ahlu (keluarga) mayyit perihal makanan (membuat makanan) Dan (juga aku perhatikan) jawaban mereka atas Perkara tersebut. Gambaran (penjelasan menengai keduanya pertanyaan dan jawaban tersebut) yaitu mengenai (bagaimana) pendapat para Mufti yang mulya () di negeri 8220al-Haram8221. (Semoga (Allah) mengabadikan manfaat Mareka untuk Todos Cronometram manusia masa sepanjang), tentang kebiasaan (URF) yang Khusus di Suatu negeri bahwa jika ada yang meninggal, kemudian parágrafo pentakziyah Hadir dari yang mereka kenal dan tetangganya, lalu terjadi kebiasaan bahwa mereka (pentakziyah) itu menunggu (disajikan) makanan dan Karena rasa sangat malu telah meliputi Ahlu (keluarga mayyit) maka mereka membebani diri dengan Beban yang Sempurna (), dan (kemudian keluarga mayyit) menyediakan makanan yang banyak (pentakziyah untuk) dan menghadirkannya kepada mereka dengan rasa kasihan . Maka apakah bila seorang ketua penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada Ahlu mayyit dengan melarang (mencegah) permasalahan tersebut secara keseluruhan agar (manusia) Kembali berpegang kepada As-Sunnah yang lurus, yang berasal dari manusia yang Baik () dan ( Kepada jalan Beliau (semoga shalawat dan salam atas Beliau), saat ia bersabda, 8220sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar8221, apakah pemimpin itu dibéria pahala atas yang disebutkan (pelarangan itu). (). . 1548 1548 1548. 8220Penjelasan sebagai jawaban terhadap apa yang telah di tanyakan, (), Ya. Allah aku memohon kepada-mu supaya memberikan petunjuk kebenaran8221. Iya. Apa yang dilakukan oleh manusia dari berkumpul ditempat ahlu (keluarga) mayyit dan menghidangkan makanan, itu bagian dari bid8217ah munkarah, yang diberi pahala bagi yang mencegahnya dan menyuruhnya. Allah akan mengukuhkan dengannya kaidah-kaidah agama dan mendorong Islam serta UMAT Islam8221 Betapa apa yang dikehendaki dari pernyataan Diatas telah keluar konteks saat pertanyaannya dipotong sebagaimana nukilan mereka dan ini yang mereka gunakan untuk melarang Tahlilan. Ketidak jujuran ini yang mereka dakwahkan untuk menipu UMAT Islam atas nama Kitab I8217anatuth Thalibin dan Al-8216Allamah ASY-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy ASY-Syafi8217i. Dalam pertanyaan Diatas dan jawaban, yang sebenarnya termasuk bagian dari bid8217ah Munkarah adalah kebiasaan pentakziyah menunggu makanan () di tempat Ahlu (keluarga) yang terkena mushibah kematian, akal Sehat pun akan menganggap bahwa kebiasaan itu tidak wajar dan memang patut untuk di hentikan. Maka, sangad wajar juga bahwa Mufti diatas menyatakan kebiasaan tersebut sebagai bid8217ah Munkarah, dan penguin e yang menghentikan kebiasaan tersebut akan mendapat pahala. Namun, karena keluasan ilmu dari Mufti tidenbut tidak berani untuk menetapkan hukum 8220Haram8221 kecuali jika memang ada dalil yang jelas dan sebab-sebabnya pun luas. saja Tentu, Mufti tersebut kemungkinan akan berkata deitado jika membahasnya pada sisi yang Lebih umum (bukan tentang kasus yang ditanyakan), dimana pentakziyah datang untuk menghibur, menyabarkan Ahlu (keluarga) mayyit bahkan membawa (memberi) bantuan berupa materi untuk pengurusan mayyit dan untuk menghormati Pentakziyah yang datang. Pada kegiatan Tahlilan orang tidak akan datang, kehendaknya sendiri, melainkan atas kehendak tuan rumah. Jika tuan rumah merasa berat tentu saja tidak perlu mengadakan tahlilan dan tidak peru mengundang. Namun, Siapa yang Lebih mengerti dan paham tentang 8220memberatkan8221 atau 8220beban8221 terhadap keluarga mayyit sehingga menjadi alasan untuk melarang kegiatan tersebut, apakah orang deitado atau Ahlu (keluarga) mayyit itu Sendiri. Tentu saja yang lebih tahu adalah ahlu (keluarga) mayyit. Keinginan Ahlu (keluarga) mayyit untuk mengadakan tahlilan dan mengundang orang Tetangga atau deitado untuk datang ke kediamannya merupakan pertanda Ahlu (keluarga) mayyit memang menginginkannya dan tidak merasa keberatan, sementara parágrafo Tetangga (hadirin) yang diundang sama sekali tidak memaksa Ahlu (keluarga) mayyit Untuk mengadakan tahlilan. Ahlu (keluarga) mayyit mengetahui akan dirinya Sendiri bahwa mereka MAMPU dan dengan Senang Hati beramal untuk kepentingan saudaranya yang meninggal dunia, sedangkan hadirin hanya tahu bahwa mereka di undang dan memenuhi undangan Ahlu (keluarga) mayyit. Sungguh betapa sangat menyakitkan hati ahlu (keluarga) mayyit jika undanganya tidak dipenuhi dan bahkan makanan yang dihidangkan tidak dimakan atau tidak disentuh. Manakah yang utama Lebih, Amalan melakukan yang 8220dianggap makruh8221 dengan menghibur Ahlu (keluarga) mayyit, membuat hati Ahlu (keluarga) mayyit Senang atau menghindari 8220yang dianggap makruh8221 dengan menyakiti hati Ahlu (keluarga) mayyit. Tentu saja akan yang Sehat pun akan menilai bahwa menyenangkan hati orang dengan hal-hal yang tidak diharamkan adalah sebuah kebaikan yang berpahala, dan menyakiti perasaannya adalah sebuah kejelekan yang dapat berakibat dosa. Disisi yang lain antara ahlu (keluarga) mayyit dan yang diundang, sama-sama mendapatkan kebaikan. Dimana ahlu (keluarga) mayyit telah melakukan amál shaleh dengan mengajak orang banyak mendo8217akan anggota keluarga yang meninggal dunia, bersedekah atas nama mayyit, dan menghormati tamu dengan cara memberikan makanan dan minuman. Pada sisi yang de punch sama-sama melakukan amal shaleh dengan memenuhi undangan, mendo8217akan mayyit, berdzikir bersama, menemani dan menghibur ahlu (keluarga) mayyit. Manakah dari hal-hal baik tersebut yang diharamkan. Sungguh ulama yang benar-benar mumpuni bijaksana dalam menetapkan hukum 8220makruh8221 Karena melihat dengan seksama adanya potensi 8220menambah kesedihan atau Beban merepotkan8221, meskipun jika seandainya hal ada tidak itu benar-benar. Adanya kegiatan sebagian Tahlilan yang dilakukan Awam orang Oleh, yang sangat membebani dan menyusahkan, Karena ketidak mengertiannya pada dalam Masalah agama, secara umum tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan hukum haram atau terlarang. Bagi mereka lebih pantas dibi tahu atau diajari bukan di hukumi. Ponto de Kedua (2): Juga bentuk ketidak jujuran dan mensalah pahami maksud dari kalimat tersebut. Kata yang seharusnya, merupakan, status, hukum, namun, diterjemahkan, sehingga, maksud, yang, terkandung, pernyataan, tersebut, menjadi, berbeda. Ungkapan-ungkapan ulama seperti akrahu8221 (saya membenci), 8220makruh8221 (dibenci), 8220yukrahu8221 (dibenci), 8220bid8217ah munkarah8221 (munkar bid8217ah), 8220bid8217ah ghairu mustahabbah8221 (bid8217ah yang tidak dianjurkan), dan 8220bid8217ah mustaqbahah8221 (bid8217ah yang dianggap jelek), Semua itu Mereka pahami sebagai larangan yang berindikasi hukum haram mutlak. Padahal didalam kitab tersebut, berkali-kali dinyatakan hukum 8220makruh8221 untuk kegiatan berkumpul di rumah Ahlu (keluarga) mayyit dan dihidangkan makanan, terlepas dari hokum-hukum perkara takziyah seperti deitado, mendo8217akan hokum, bersedekah untuk mayyit, dimana Semua itu dihukumi Suna. Terjemahan 8220mereka8221: 8220Dan apa yang dibiasakan manusia tentang hidangan dari keluarga si Mayit yang disediakan untuk parágrafo undangan, adalah bid8217ah yang tidak disukai agama, sebagaimana datangnya parágrafo undangan ke acará itu, Karena ada Hadits shahih yang diriwayatkan dari Jarir radhiallahu 8216Anhu: Kami menganggap bahwa berkumpul Di rumah keluarga si mayit, mêrca menghidangkan makanan setelah penguburannya, adalah termasuk nihayah (meratap) 8211yakni terlarang. Berikut teksnya (yang benar) 1548 8211 1548. 8220Dan kebiasaaan dari Ahlu (keluarga) mayyit membuat makanan untuk mengundang (mengajak) menusia kepadanya, ini bid8217ah makruhah (bid8217ah yang Makruh), sebagaimana mereka memenuhi ajakan itu, sesuai dengan Hadits shahih dari Jarir ra, 8220Kami (Sahabat) menganggap bahwa berkumpul ke Ahlu (keluarga) mayyit dan menyediakan makanan (untuk mereka) setelah dikuburnya (mayyit) ltadalah bagian dari meratapgt mereka secara tidak jujur ​​menterjemahkan estatuto hukum 8220Makruh8221 pada kalimat Diatas dan hal itu sudah menjadi tuntutan untuk tidak jujur ​​bagi mereka sebab mereka telah menolak pembagian bid8217ah. Karena penolakan tersebut, maka mau tidak mau mereka harus berusaha memelimir maksud bid8217ah makruhah (bid8217ah yang makruh) tersebut. Padahal bid8217ah juga dibagi menjadi Lima (5) O estado hukum namun mereka Tolak, sebagaimana yang tercantum dalam Kitab al-Imam an-Nawawi yaitu Syarah Shahih muçulmana 8220Sesungguhnya bid8217ah terbagi menjadi 5 macam bid8217ah yang wajib, mandzubah (Suna), muharramah (bid8217ah yang haram ), makruhah (bid8217ah yang Makruh), dan mubahah (mubah) 8221 Syarh An-Nawawi 8216alaa Shahih muçulmana, Juz 7, hal 105 Bila ingin memahami perkataan Ulama madzhab Syafi8217I, maka pahami juga istilah-istilah yang ada dan digunakan didalam madzhab Syafi8217i. Penolakan mereka terhadap pembagian bid8217ah ini, mengandung konsekuensi yang Besar bagi mereka Sendiri saat dihadapkan dengan Kitab-kitab ulama Madzhab Syafi8217iyyah, dan untuk menghidarinya, Satu-satunya Jalan Jalan adalah dengan tidak jujur ​​atau mengaburkan Maksud yang terkandung dari sebuah kalimat. Siapapun yang mengikuti pemahaman meraka maka sudah bisa dipastikan keliru. Estado hokum yang disebutkan pada kalimat diatas adalah 8220Makruh8221. Makruh adalah makruh dan tetap makruh, bukan haram. Dimana pengertian makruh adala 8220Yutsab ala tarkihi wala yu8217aqabu ala fi8217lihi, yaitu mendapat pahala apabila ditinggalkan dan tidak mendapat dosa bila di lakukan8221. Makruh yang disebutkan diatas, juga terlepas dari hokum takziyah itu sendiri. Kemudian persoalan 8220an-Niyahah (meratap) 8221 yang Pada Hadits Diatas Shahih, dimana Hadits tersebut juga dikeluarkan Oleh Ibnu Majah 16141618 1614161616181616 16181616 161416181616 1616 161816141614161616161617 16141614: 161516141617 16141614 161816161618161616141614 16161614 161416181616 16181614161616171616 16141614161816141614 1614161716141616 16161614 16161617161416141616 8220Kami (para Sahabat) memandang berkumpul di Ahlu (Keluarga) mayyit dan membuat makanan termasuk bagian dari meratap82218220An-Niyahah8221 memang perbuatan yang dilarang dalam agama. Namun, bukan berarti, sama, sekali, tidak, boleh, bersedih, atau, menangis, saat, ada, anggota, keluarga, yang, meninggal, dunia, sedangkan, Rasulullah saja, menangis, mengeluarkan, mata saat, cucu, Beliau (Fatimah) wafat. Disaat Beliau mata ar mencucurkan, (Sahabat) Sa8217ad berkata kepada Rasulullah 161416141614 161416181612 1614 161416151614 161416171616 1614 16141614 161416141614 161416161616 1614161816141612 1614161416141614 161416171615 1616 161516151616 1616161416161616 16141616161416171614 1614161816141615 161416171615 16161618 1616161416161616 16151617161416141614 8220..maka Sa8217ad berkata Ya. Rasulullah (1614 161416151614 161416171616) apakah ini. 8220Ini (kesedihan ini) adalah rahmat yang Alá jadikan di hati para hamba-Nya, Alá hanya merahmati hamba-hamba-Nya yang mengasisihi (ruhama8217) 8221 HR. Imam Bukhari No. 1284Rasulullah juga menangis saat menjelang wafatnya putra Beliau yang Bernama Ibrahim, sebagaimana yang diriwayatkan Oleh Abdurrahman bin 8216Auf, 161416141614 16141615 161416181615 16141617161816141616 16181615 161416181613 161416161614 161416171615 161416181615 1614161416181614 1614 161416151614 161416171616 161416141614 1614 16181614 161416181613 1616161416171614 1614161816141612 161516141617 16141618161416141614 1616161516181614 161416141614 161416141617 161416171615 1614161416181616 16141614161416171614 161616141617 1618161416181614 1614161816141615 16141618161416181614 1614161816141615 16141614 161416151615 161616141617 1614 161416181614 1614161516171614 1614161616141617 16161616161416161614 1614 16161618161416161615 161416141618161516151614 8220..maka Abdurrahmah bebin 8216Auf berkata kepada Rasulullah, 8220dan anda wahai Rasulullah. Rasulullah berkata, 8220wahai Ibnu 8216Auf sesungguhnya (tangisan) rahmat itu, sabda dalam yang deitado beliau kata, 8220sesungguhnya mata itu mencucurkan mata ar, dan hati bersedih, dan kami tidak mengatakan kecuali apa yang menjadi keridhaan Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang bersedih Karena perpisahanku Dengan Ibrahim8221. HR. Imam Bukhari No. 1303 Rasulullah juga menangis di Makam Ibunda beliau sehingga orang yang bersamanya pun ikut menangis sebagaimana diriwayatkan di dalam hadis-hadis shahih Lihat Mughni al-Muhtaaj Ilaa Marifati Maaaniy Alfaadz Al Minhaj, Al-Allamah Al-Imam Muhammad al-Khathib asy - Syarbini, Dar el-Fikr, juz 1, hal. 356). Maka meratap yang sebenarnya dilarang (diharamkan) yang disebut sebagai 8220An-Niyahah8221 adalah menangisi mayyit dengan Suara keras hingga menggerung apalagi diiringi dengan Ekspresi berlebihan seperti memukul-mukul atau menampar pipi, menarik-Narik Rambut, dan Lain sebagainya. Kembali kepada estatuto Hokum 8220Makruh8221 Diatas, sebagaimana juga dijelaskan didalam Kitab al-Mughniy 8220Maka adapun bila Ahlu (keluarga) mayyit membuat makanan untuk orang, maka itu Makruh, Karena bisa menambah atas mushibah mereka, menambah kesibukan mereka (merepotkan) dan meniru-niru perbuatan Jahiliyah8221 Al-Mughniy Juz II / 215 Makruh haram bukan, dan estatuto hokum Makruh bisa berubah menjadi Mubah (Jaiz / boleh) jika keadaannya sebagaimana digambarkan dalam kitab yang sama, berikut ini 8220Dan jika melakukannya Karena ada (sebab) Hajat, maka itu diperbolehkan ( Jaiz), karena barangkali diantara, yang datang, ada, yang berasal, dari pedesaan, dan tempat-tempat yang jauh, dan menginap dirumah mereka, maka tidak bisa (tidak mungkin) 8221 8221 Al-Mughniy Juz II / 215 Ponto Ketiga (3). Penukilan (ponto 3) ini juga tidak tepat dan keluar dari konteks, sebab pernyataan tersebut masih terikat dengan kalimat sebelumnya. Dan mereka juga mentermahkan estado hukum yang ditetapkan dalam kitab Al-Bazaz. Terjemahan Mereka. 8220Dalam Kitab Al Bazaz: Dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, tiga, dan setelah tujuh hari, dan juga menguim makanan ke kuburan secar musiman.8221 Berikut teks lengkapnya yang benar:: 1548 1548. 1548 1548:. . : 1548 8220Dan (brinquedo) berkata 8220 dan dimakruhkan penyediaan jamuan besar () dari Ahlu (keluarga) mayyit, karena untuk mengadakan kegembiran (), dan ini adalah bi8217dah. Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Ibnu majah dengan isnad yang dshahih, de Jarir bin Abdullah, berkata 8220kami (sahabat) menganggap berkumpulnya ke (tempat) ahlu (keluarga) mayyit dan menyediakan makanan bagian dari merapat8221. Dan didalam Kitab al-Bazaz, 8220diMakruhkan menyediakan makanan pada hari Pertama, ke Tiga dan setelah satu Minggu dan (juga) dikatakan (termasuk) makanan (yang dibawa) ke kuburan pada musiman8221 Apa yang dijelaskan didalam Kitab al-Bazaz adalah sebagai penguat pernyataan Makruh Sebelumnya, jadi masih, terkait, dengan, apa, yang, disampaikan, sebelumnya. Namun sayangnya, mereka menukil separuh-separuh sehingga Maksud dari pernyataan tersebut melenceng, parahnya lagi (ketidak jujuran ini) mereka gunakan untuk melarang Tahlilan Karena kebencian mereka terhadap kegiatan tersebut dan tidak menjelaskan apa yang sebenarnya Dimakruhkan. Yang dim-kruhkan adalah berupa jamouan besar untuk tamu (8220An-Dliyafah / 8221) yang dilakukan oleh ahlu (keluarga) mayyit untuk kegembiraan. Status hukum ini adala makruh bukan haram, namun bisa berubá menjadi jaiz (mubah) sebagaimana dijelaskan ponto 2 (didalam Kitab Al-Mughniy). Ponto Ke-Empat (4). Lagi-lagi mereka mentor jemahkan secara tidak jujur ​​dan memenggal-menggal kalimat yang seharunya utuh. Terjemahan mereka 8220Dan diantara bid8217ah yang munkarat yang tidak disukai ialah apa yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram. 8221 (I8217anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu8217in, Juz 2 hal. 145-146). Mereka tela de memotong kalimatnya hanya sampai disitu. Sungguh ini telah pembohongan publik, memma atas nama ulama (Pengarang kitab I8217anatuth Thabilibin). Berikut teks lengkapnya (yang benar):: 1548 1548 1548 1548. 8220Dan didalam kitab Hasiyatul Jamal 8216alaa Syarh al-Minhaj (karangan Al-8216Allamah asy-Syekh Sulaiman al-Jamal) 8220dan sebagiano dari bid8217ah Munkarah dan Makruh mengerjakannya. Yaitu, apa, yang, dilakukan, orang, daripada, berduka, cita, berkumpul, dan harian, bahkan semua, itu, haram, jika, dari harta, yang, terlarang, haram. atau dari (Mostrar) mayyit yang memiliki (tanggungan) Hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya, atau yang deitado sebagainya8221 Begitu Jelas ketidak jujuran yang mereka lakukan dan penipuan terhadap UMAT Islam yang mereka sebarkan melalui website dan buku-buku mereka. Kalimat yang seharusnya de lanjutkan, di potong oleh mereka. Mereka tela de meninos e meninos que se divertem de um ungkapan ulama yang berasal dari kitab aslinya. Mereka memenggal kalimat secara 8220seksama8221 (penipuan yang direncanakan / disengaja) demi tercapainya tujuan mereka yaitu melarang bahkan mengharamkan Tahlilan, seolah olah tujuan mereka didukung Oleh pendapat Ulama, padahal hanya didukung Oleh tipu daya mereka Sendiri yang mengatas Namakan ulama. Bukankah sem semáforo ini juga termasuk tela memfitnah Ulama. Menandakan, bahwa, pelakunya, berakhlak, buruk, juga, lancang, terhadap, Ulama. Ucapan mereka yang katanya, menghidupkan, sunnah, sangat, bertolak, belakang, dengan, prilaku, penipuan, yang mereka, lakukan. Ponto Ke-Lima (5). Terjemahan mereka. 8220Dan tidak ada keraguan sedikitpun, bahwa mencegah umat dari bid8217ah munkarat em ini adalah menghidupkan Sunnah Nabi SAW. Mematikan BID8217AH, membuka seluas-luasnya pintu kebaikan dan menutup serapat-rapatnya pintu-pintu keburukan, karena orang-orang memaksa-maksa diria merka berbuat hal-hal yang akan membawa kepada hal yang diharamkan. (I8217anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu8217in, Juz 2 hal. 145-146) Kalimat diatas sebenarnya masih berkaitan dengan kalimat sebelumnya, olear karena itu harus dipahami secara keseluruhan. Berikut ini adalá kelanjutan dari kalimat pada ponto ke-4:. (): 1548 1548. 1548 1548. (): 1548 1548 1548. 1548. 8220Dan sungguh Rasululá bersabda kepada Bilal bin Harits (). 8220wahai Bilal, barangsiapa yang menghidupkan sunnah dari sunnahku setelah dimatikan sesudahku, maka baginya Pahala seperti (Pahala) orang yang mengamalkannya, tidak dikurangi sedikitpun dari Pahala mereka (orang yang mengamalkan) dan barangsiapa yang mengada-adakan (membuat) bid8217ah dhalalah dimana Allah dan Rasul - Nya tidak akan ridha, maka baginya (dosa) sebagaimana orang yang mengangananya dan tidak dikurangi sedikitpun dari dosa mereka8221. dan Nabi bersabda 8220Sesungguhnya kebaikan () itu memiliki Khazanah-Khazanah, Khazanah-Khazanah itu ada Kunci-kuncinya (pembukanya), Maka berbahagialah bagi Hamba yang telah Allah jadikan pada dirinya pembuka untuk kebaikan dan pengunci keburukan. Maka, celakalah bagi hamba yang telah Deus jadikan pada dirinya pembuka keburukan dan pengunci kebaikan8221 1548 1548 1548 1548 1548. . 8220dan tidak ada keraguan bahwa mencegah manusia dari bid8217ah Munkarah ini, padanya termasuk menghidupkan as-Sunnah, dan mematikan bagi bid8217ah, dan membuka pada banyak pintu kebaikan, dan mengunci kebayakan pintu keburukan .. Maka jika manusia membebani (dirinya) dengan Beban yang banyak, Itu hanya akan mengantarkan meroka kepada perkara yang diharamkan. 8221 Jika hanya membaca sepintas nukilan dari mereka, terkesan akan seolah-olah adanya pelarangan bahwa berkumpulnya manusia dan makan hidangan di tempat Ahlu (keluarga) mayyit adalah diharamkan sebagaimana yang telah mereka nukil secara tidak jujur ​​dipoint-4 atau bahkan ketidak jelasan mengenai bid8217ah Munkarah yang Dimaksud, padahal pada kalimat sebelumnya (lihat ponto-4) sudah dijelaskan dan status hukumnya adala Makruh, namun memang bisa mengantarkan pada perkara yang haram jika membebani dengan beban yang banyak () sebagaimana dijelaskan pada akhir-akhir ponto ke-5 ini dan juga pada Ponto-4 yaitu jika (dibiayai) dari harta yang terlarang. Atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya. Demikian apa yang bisa kami sampaikan sedikit ini untuk meluruskan nukil-nukilan tidak jujur dari 8220pendakwah salaf8221 yang katanya 8220pengikut salaf8221 namun sayang sekali prilaku mereka sangat bertolak belakang dengan prilaku salaf bahkan lebih buruk. Kami menghimbau agar jangan terlalu percaya dengan nukilan-nukilan mereka, sebaiknya mengecek sendiri atau tanyakan pada ulama atau ustadz tempat antum masing-masing agar tidak menjadi korban internet dan korban penipuan mereka. Masih banyak kitab ulama lainnya yang mereka pelintir maksudnya. Maka berhati-hatilah, demikian dulu, Wallahu alam bis showab..Cetakan: I, 2017Tebal: v 82 hlm. Peresensi: Ach. Tirmidzi Munahwan Hal ini supaya teman-teman dari golongan lain untuk mudah mengkafirkan orang lain. Marilah kita hidup berdamai supaya umat islam tidak mudah dipecah belahkan umat yang lain. Buku kecil 8220Bernarkah Tahlilan dan Kenduri Haram8221 . yang sederhana ini ditulis oleh salah seorang anak muda NU dan sangat produktif menulis berasal dari Jember. Kehadiran buku ini dilatar belakangi saat penulis mengisi acara daurah pemantapan Ahlussunnah Waljama8217ah di salah satu Pesantren di Yogyakarta. Ketika sampai dalam sesi tanya jawab, ada salah seorang peserta mengajukan pertanyaan kepada penulis tentang hukum selamatan kematian, tahlilan dan yasinan. Selain itu penaya juga memberikan selebaran Manhaj Salaf, setebal 14 halaman dengan kumpulan artikel berjudul 8220Imam Syafi8217i Mengharamkan Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan8221. Tradisi tahlilan, yasinan, dan tradisi memperingati 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan 1000 hari orang yang meninggal dunia adalah tradisi yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat kita khususnya di kalangan warga nahdliyin. Dan tradisi tersebut mulai dilestarikan sejak para sahabat hingga saat ini, di pesantrenpun tahlilan, yasinan merupakan tradisi yang dilaksanakan setiap hari setelah shalat subuh oleh para santri. Sehingga tahlilan, yasinan merupakan budaya yang tak pernah hilang yang senantiasa selalu dilestarikan dan terus dijaga eksistensinya. Seiring dengan lahirnya aliran-aliran baru seperti aliran wahabi atau aliran salafi yang telah diceritakan oleh penulis, tradisi tahlilan dan yasinan hanyalah dianggap sebatas budaya nenek moyang yang pelaksanaannya tidak berdasarkan dalil-dalil hadits atau al-Qur8217an yang mendasarinya. Sehingga aliran Wahabi dan Aliran Salafi menolak terhadap pelaksanaan tradisi tersebut, bahkan mereka menganggapnya perbuatan yang diharamkam. Tahlilan, yasinan merupakan tradisi yang telah di anjurkan bahkan disunnahkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Yang di dalamnya membaca serangkaian ayat-ayat al-Qur8217an, dan kalimah-kalimah tahmid, takbir, shalawat yang di awali dengan membaca al-Fatihah dengan meniatkan pahalanya untuk para arwah yang dimaksudkan oleh pembaca atau yang punyak hajat, dan kemudian ditutup dengan do8217a. Inti dari bacaan tersebut ditujukan pada para arwah untuk dimohonkan ampun kepada Allah, atas dosa-dosa arwah tersebut. Seringkali penolakan pelaksanaan tahlilan, yasinan, dikarenakan bahwa pahala yang ditujukan pada arwah tidak akan menolong terhadap orang yang meninggal. Padahal telah seringkali perdebatan mengenai pelaksanaan tahlil di gelar, namun tetap saja ada pihak-pihak yang tidak menerima terhadap adanya tradisi tahlil dan menganggap bahwa tahlilan, yasinan adalah perbuatan bid8217ah. Para ulama sepakat untuk terus memelihara pelaksanaan tradisi tahlil tersebut berdasarkan dalil-dalil Hadits, al-Qur8217an, serta kitab-kitab klasik yang menguatkannya. Dan tak sedikit manfaat yang dirasakan dalam pelaksanaan tahlil tersebut. Diantaranya adalah, sebagai ikhtiyar (usaha) bertaubat kepada Allah untuk diri sendiri dan saudara yang telah meninggal, mengikat tali persaudaraan antara yang hidup maupun yang telah meninggal, mengingat bahwa setelah kehidupan selalu ada kematian, mengisi rohani, serta media yang efektif untuk dakwah Islamiyah. Buku ini menguraikan secara rinci tentang hukum kenduri kematian, tahlilan, yasinan, dan menjelaskan khilafiyah ulama salaf memberikan makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta8217ziah. Karena dikalangan ulama salaf masih memperselisihkan bahwa, memberikan makanan kepada orang-orang yang berta8217ziah, ada yang mengatakan makruh, mubah, dan sunnah. Namun dikalangan ulama salaf sendiri tidak ada yang berpendapat tahlilan, yasinan merupakan perbuatan yang diharamkan. Bahkan untuk selamatan selama tujuh hari, berdasarkan riwayat Imam Thawus, justru dianjurkan oleh kaum salaf sejak generasi sahabat dan berlangsung di Makkah dan Madinah hingga abad kesepuluh hijriah (hal. 13). Menghadiahkan amal kepada orang yang telah meninggal dunia maupun kepada orang yang masih hidup adalah dengan media do8217a, seperti tahlilan, yasinan, dan amalan-amalan yang lainnya. Karena do8217a pahalanya jelas bermanfaat kepada orang yang sudah meninggal dan juga kepada orang yang masih hidup. Seorang pengikut madzhab Hambali dan murid terbesar Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qoyyim al-Jauziyah menegaskan pendapatnya, seutama-utama amal yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang meninggal adalah sedekah. Adapun membaca al-Qur8217an, tahlil, tahmid, takbir, dan shalawat dengan tujuan dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia secara sukarela, ikhlas tanpa imbalan upah, maka hal yang demikian sampailah pahala itu kepadanya. Karena orang yang mengerjakan amalan yang baik atas dasar iman dan ikhlas telah dijanjikan oleh Allah akan mendapatkan pahala. Artinya, pahala itu menjadi miliknya. Jika meniatkan amalan itu untuk orang lain, maka orang lain itulah yang menerima pahalanya, misalnya menghajikan, bersedekah atas nama orang tua dan lain sebagainya. Dengan demikian, buku ini layak dibaca oleh semua kalangan manapun baik yang pro maupun yang kontra terhadap adanya tradisi tahlilan dan yasinan. Agar supaya tradisi tahlilan dan yasinan yang sudah akrab ditengah-tengah masyarakat tidak lagi terus dipertanyakan mengenai kekuatan dalilnya. Sehingga agar tumbuh saling pengertian dan membangun solidaritas antar sesama muslim. Membaca buku kecil dan sederhana ini, pembaca akan mengetahui secara jelas terhadap dalil-dalil bacaan tahlilan, yasinan yang selama ini dikatakan haram dan perbuatan bid8217ah. Wallahu a8217lam

No comments:

Post a Comment